Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara.
Pembentukan dan organisasi Kementerian Negara itu sebenarnya berlaku sejak UU No. 39/2008, yang dipertegas dengan yang dikeluarkan Perpres pada tanggal 3 November 2009 itu. Pembentukan organisasi Kementerian Negara ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja di masing-masing kementerian.
Dengan Perpres 47/2009 itu, Pemerintah mengubah sebutan Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian, yang terdiri dari tiga kantor Kementerian Koordinator, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kementerian Perekonomian, dan Kementerian Kesra.
Sementara untuk kementerian yang menangani urusan pemerintahan sesuai UUD 1945 ada 20, salah satunya yaitu Kementerian Kesehatan/Kemenkes (sebelumnya: Departemen Kesehatan/Depkes).
Dengan demikian, konsekwensinya nama Politeknik Kesehatan Depkes Pontianak berubah menjadi Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak.
Semoga Keluarga Besar serta para alumni Poltekkes Pontianak tidak menjadi keliru dengan hal ini.
1 komentar:
foto2nya kurang banyak ,, padahal kan uda banyak melakukan kegiatan kok gak dimasukin seee
Posting Komentar